
The Indika Energy Whistleblowing System is a reporting tool that can be used by internal and external stakeholders such as employees, customers, suppliers, etc., to report inappropriate behavior or suspected wrongdoing by an employee that is perceived as a fraud, misappropriation, cheating, violation of law or the Company’s Code of Business Conduct or other regulations, or in a conflict of interest.
Sistem Whistleblowing Indika Energy adalah sarana pelaporan yang dapat digunakan oleh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal seperti karyawan, pelanggan, supplier, dsb., untuk melaporkan perilaku yang tidak pantas, kecurangan, pelanggaran hukum terhadap Etika dan Perilaku Bisnis Perusahaan atau peraturan lainnya, atau adanya benturan kepentingan.
Whistleblowing can be logged by:
Whistleblowing dapat dilaporkan dengan
Ethics Committee (Dewan Etik)
PT Indika Energy Tbk.
Graha Mitra 7th Floor
Jl. Gatot Subroto Kav. 21
Jakarta 12930
You may check your whistleblowing that has been logged before
Anda dapat memeriksa whistleblowing anda yang telah dikirimkan.